Pada Sabtu, 18 Januari 2025, dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan pekerja migran, berhasil kembali ke tanah air setelah disekap dan disiksa di Myanmar. Mereka adalah AB dan R, yang masing-masing berasal dari Semarang, Jawa Tengah, dan Langkat, Sumatera Utara. Kedua pekerja migran ini dijemput langsung oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, di Terminal II F Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Menteri Karding menjelaskan bahwa kedua WNI tersebut adalah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan telah dipaksa menjadi scammer atau operator judi online. Dalam pernyataannya, Karding menyebutkan bahwa mereka telah ditangani oleh Kementerian Luar Negeri sejak awal, dan proses kepulangan mereka melibatkan kerjasama antara Kementerian P2MI dan Kementerian Luar Negeri.
“Alhamdulillah, dini hari ini mereka sudah kita terima di Bandara Soekarno-Hatta. Dua WNI ini bagian dari enam orang yang ada, dan saat ini masih tersisa empat orang di Myanmar, termasuk Robiin,” ungkap Karding. Robiin adalah salah satu korban penyekapan yang juga merupakan mantan anggota DPRD Indramayu, Jawa Barat.
Pengalaman Menyedihkan
Kedua pekerja migran ini menceritakan pengalaman menyedihkan mereka selama disekap. Mereka mengalami berbagai bentuk penyiksaan, termasuk disetrum dan dipukul. Karding menegaskan bahwa tindakan penyiksaan yang dialami oleh AB dan R sangatlah kejam dan tidak dapat diterima. “Kami akan memastikan bahwa mereka mendapatkan perawatan yang diperlukan setelah kembali ke Indonesia,” tambahnya.
Setelah tiba di Indonesia, AB dan R langsung dibawa ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) yang terletak tidak jauh dari bandara. Di sana, mereka akan diberikan tempat untuk beristirahat dan mendapatkan perawatan psikologis. Karding menyatakan bahwa psikiater akan mendampingi mereka untuk membantu proses pemulihan mental setelah pengalaman traumatis yang mereka alami.
Proses Rehabilitasi
Menteri Karding menegaskan bahwa setelah proses pemulihan, kedua pekerja migran ini akan diserahkan kepada Kementerian Sosial untuk mendapatkan rehabilitasi lebih lanjut. “Kami akan mendampingi mereka dalam memberikan keterangan kepada pihak berwenang agar bisa segera kembali ke keluarga masing-masing,” ujarnya.
Kementerian P2MI berkomitmen untuk memastikan bahwa semua langkah diambil untuk melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia. Karding juga menekankan pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya perdagangan orang dan penipuan yang sering menimpa pekerja migran.
Harapan untuk Masa Depan
Kembalinya AB dan R ke Indonesia diharapkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan perhatian terhadap perlindungan pekerja migran. Kementerian P2MI berencana untuk melakukan berbagai langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Karding berharap agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mencari pekerjaan di luar negeri dan selalu memverifikasi informasi yang diterima.
Dengan kembalinya kedua pekerja migran ini, diharapkan mereka dapat segera beradaptasi kembali dengan kehidupan di Indonesia dan mendapatkan dukungan yang diperlukan untuk memulai lembaran baru. Kementerian P2MI berkomitmen untuk terus berupaya melindungi pekerja migran Indonesia dan memastikan bahwa mereka tidak menjadi korban kejahatan di luar negeri.
Kisah AB dan R adalah pengingat akan pentingnya perlindungan bagi pekerja migran dan perlunya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang.